Update Terbaru, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 34 yang Pekerjanya Berhak BSU 2021
Pemerintah bakal meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang akan dibayarkan langsung kepada calon penerima sebesar Rp 1 juta yang ditargetkan rampung akhir Agustus 2021. Adapun pekerja yang berhak menerima BSU 2021 adalah yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Adapun daftar wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 - 4 yang berhak memperoleh BSU tahun 2021 sebesar Rp 1 juta, antara lain :
Ini Daftar Wilayah PPKM Level 34 yang Pekerjanya Berhak BSU 2021
DKI Jakarta1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Level 4)2. Kota Administrasi Jakarta Barat (Level 4)3. Kota Administrasi Jakarta Timur (Level 4)4. Kota Administrasi Jakarta Selatan (Level 4)5. Kota Administrasi Jakarta Utara (Level 4)6. Kota Administrasi Jakarta Pusat (Level 4)
Banten1. Kabupaten Tangerang (Level 3)2. Kabupaten Serang (Level 3)3. Kabupaten Lebak (Level 3)4. Kota Cilegon (Level 3)5. Kota Tangerang Selatan (Level 4)6. Kota Tangerang (Level 4)7. Kota Serang PPKM (Level 4)
Jawa Barat1. Kabupaten Sumedang (Level 3)2. Kabupaten Sukabumi (Level 3)3. Kabupaten Subang (Level 3)4. Kabupaten Pangandaran (Level 3)5. Kabupaten Majalengka (Level 3)6. Kabupaten Kuningan (Level 3)7. Kabupaten Indramayu (Level 3)8. Kabupaten Garut (Level 3)9. Kabupaten Cirebon (Level 3)10. Kabupaten Cianjur (Level 3)11. Kabupaten Ciamis (Level 3)12. Kabupaten Bogor (Level 3)13. Kabupaten Bandung Barat (Level 3)14. Kabupaten Bandung (Level 3)15. Kabupaten Purwakarta (Level 4)16. Kabupaten Karawang (Level 4)17. Kabupaten Bekasi (Level 4)18. Kota Sukabumi (Level 4)19. Kota Depok (Level 4)20. Kota Cirebon (Level 4)21. Kota Cimahi (Level 4)22. Kota Bogor (Level 4)23. Kota Bekasi (Level 4)24. Kota Banjar (Level 4)25. Kota Bandung (Level 4)26. Kota Tasikmalaya (Level 4)
Jawa Tengah1. Kabupaten Wonosobo (Level 3)2. Kabupaten Wonogiri (Level 3)3. Kabupaten Temanggung (Level 3)4. Kabupaten Tegal (Level 3)5. Kabupaten Sragen (Level 3)6. Kabupaten Semarang (Level 3)7. Kabupaten Purworejo (Level 3)8. Kabupaten Purbalingga (Level 3)9. Kabupaten Pemalang (Level 3)10. Kabupaten Pekalongan (Level 3)11. Kabupaten Magelang (Level 3)12. Kabupaten Kendal (Level 3)13. Kabupaten Karanganyar (Level 3)14. Kabupaten Jepara (Level 3)15. Kabupaten Demak (Level 3)16. Kabupaten Cilacap (Level 3)17. Kabupaten Brebes (Level 3)18. Kabupaten Boyolali (Level 3)19. Kabupaten Blora (Level 3)20. Kabupaten Batang (Level 3)21. Kabupaten Banjarnegara (Level 3)22. Kota Pekalongan PPKM (Level 3)23. Kabupaten Sukoharjo (Level 4)24. Kabupaten Rembang (Level 4)25. Kabupaten Pati (Level 4)26. Kabupaten Kudus (Level 4)27. Kabupaten Klaten (Level 4)28. Kabupaten Kebumen (Level 4)29. Kabupaten Grobogan (Level 4)30. Kabupaten Banyumas (Level 4)31. Kota Tegal (Level 4)32. Kota Surakarta (Level 4)33. Kota Semarang (Level 4)34. Kota Salatiga PPKM (Level 4)35. Kota Magelang PPKM (Level 4)
D.I. Yogyakarta1. Kabupaten Kulonprogo (Level 3)2. Kabupaten Gunungkidul (Level 3)3. Kabupaten Sleman (Level 4)4. Kabupaten Bantul (Level 4)5. Kota Yogyakarta (Level 4)
Jawa Timur1. Kabupaten Tuban (Level 3)2. Kabupaten Trenggalek (Level 3)3. Kabupaten Situbondo (Level 3)4. Kabupaten Sampang (Level 3)5. Kabupaten Ponorogo (Level 3)6. Kabupaten Pasuruan (Level 3)7. Kabupaten Pamekasan (Level 3)8. Kabupaten Pacitan (Level 3)9. Kabupaten Ngawi (Level 3)10. Kabupaten Nganjuk (Level 3)11. Kabupaten Mojokerto (Level 3)12. Kabupaten Malang (Level 3)13. Kabupaten Magetan (Level 3)14. Kabupaten Lumajang (Level 3)15. Kabupaten Kediri (Level 3)16. Kabupaten Jombang (Level 3)17. Kabupaten Jember (Level 3)18. Kabupaten Bondowoso (Level 3)19. Kabupaten Bojonegoro (Level 3)20. Kabupaten Blitar (Level 3)21. Kabupaten Banyuwangi (Level 3)22. Kabupaten Bangkalan (Level 3)23. Kabupaten Sumenep (Level 3)24. Kabupaten Probolinggo (Level 3)25. Kota Probolinggo (Level 3)26. Kota Pasuruan (Level 3)27. Kabupaten Tulungagung (Level 4)28. Kabupaten Sidoarjo (Level 4)29. Kabupaten Madiun (Level 4)30. Kabupaten Lamongan (Level 4)31. Kabupaten Gresik (Level 4)32. Kota Surabaya (Level 4)33. Kota Mojokerto (Level 4)34. Kota Malang (Level 4)35. Kota Madiun (Level 4)36. Kota Kediri (Level 4)37. Kota Blitar (Level 4)38. Kota Batu (Level 4)
Bali1. Kabupaten Jembrana (Level 3)2. Kabupaten Buleleng (Level 3)3. Kabupaten Badung (Level 3)4. Kabupaten Gianyar (Level 3)5. Kabupaten Klungkung (Level 3)6. Kabupaten Bangli (Level 3)7. Kota Denpasar (Level 3)Sumatera Utara1. Kota Medan (Level 4)2. Kota Sibolga (Level 3)
Sumatera Barat1. Kota Bukit Tinggi (Level 4)2. Kota Padang (Level 4)3. Kota Padang Panjang (Level 4)4. Kota Solok (Level 3)Kepulauan Riau1. Kota Batam (Level 4)2. Kota Tanjung Pinang (Level 4)3. Kabupaten Natuna (Level 3)4. Kabupaten Bintan (Level 3)
Lampung1. Kota Bandar Lampung (Level 4)2. Kota Metro (Level 3)
Kalimantan Barat1. Kota Pontianak (Level 4)2. Kota Singkawang (Level 4)
Kalimantan Timur1. Kabupaten Berau (Level 4)2. Kota Balikpapan (Level 4)3. Kota Bontang (Level 4)
Nusa Tenggara Barat1. Kota Mataram (Level 4)
Papua Barat1. Kabupaten Manokwari (Level 4)2. Kota Sorong (Level 4)3. Kabupaten Fak Fak (Level 3)4. Kabupaten Teluk Bintuni (Level 3)5. Kabupaten Teluk Wondama (Level 3)
Aceh1. Kota Banda Aceh (Level 3)
Riau1. Kota Pekan Baru (Level 3)
Jambi1. Kota Jambi (Level 3)
Sumatera Selatan1. Kota Lubuk Linggau (Level 3)2. Kota Palembang (Level 3)
Bengkulu1. Kota Bengkulu (Level 3)
Kalimantan Tengah1. Kabupaten Sukamara (Level 3)2. Kabupaten Lamandau (Level 3)3. Kota Palangkaraya (Level 3)
Kalimantan Utara1. Kabupaten Bulungan (Level 3)
Sulawesi Utara1. Kota Manado (Level 3)2. Kota Tomohon (Level 3)
Sulawesi Tengah1. Kota Palu (Level 3)
Sulawesi Tenggara1. Kota Kendari (Level 3)
Kriteria penerima BSU 2021
Adapun kriteria pekerja yang memperoleh BSU tahun 2021 yakni pekerja yang memperoleh upah Rp 3,5 juta ke bawah. Berbeda dengan tahun lalu dengan minimum upah Rp 5 juta kebawah dengan perolehan BSU sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan dan diberikan bertahap.
Pemerintah juga mempersyaratkan pekerja yang memperoleh BSU tahun ini juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data mengingat hingga dengan saat ini data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap sehingga dianggap valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran. Ini juga sebagai apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi pesera BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida secara virtual Jumat (30/7/2021).
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan