Update Terbaru, Punya BUMN Sawit, Kenapa Negara Tak Berdaya Kendalikan Harga Migor?
Harga minyak goreng tengah melonjak yang dimulai sejak akhir tahun 2021. Para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan dengan harga minyak sawit (CPO) di pasar global.
Jika sebelumnya harga minyak goreng berada di kisaran Rp 12.000 per liternya pada tahun lalu, kini harganya sudah berada di kisaran Rp 24.000 per liter atau meroket dua kali lipatnya.
Lonjakan harga minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi, mengingat pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah. Bahkan tercatat jadi negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Negara sebenarnya memiliki BUMN yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit terintegrasi, yang berarti memiliki kebun kelapa sawit sendiri serta pabrik pengolahannya.
Punya BUMN Sawit, Kenapa Negara Tak Berdaya Kendalikan Harga Migor?
Namun mengapa pemerintah tak kuasa mengendalikan harga minyak goreng di pasaran lewat perusahaan negara?
Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan, negara memang memiliki perkebunan kelapa sawit melalui BUMN PT Perkebunan Nusantara atau PTPN Group. Namun luas lahannya relatif masih kecil dibandingkan total keowneran perusahaan swasta.
Sejauh ini, perkebunan kelapa sawit memang banyak dikuasai pengusaha swasta besar. Bahkan, 6 dari 10 konglomerat terkaya di Indonesia adalah pengusaha kelapa sawit.
Satu orang konglomerat, bahkan memiliki perkebunan kelapa sawit hingga ratusan ribu hektare di atas lahan milik negara yang diberikan melalui skema Hak Guna Usaha (HGU).
Kata Erick Thohir, jumlah luasan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai BUMN hanya mencakup sekitar 4 persen saja dari seluruh luas penanaman sawit di seluruh Indonesia.
Bahkan apabila luasan perkebunan kelapa sawit milik BUMN digabung dengan seluruh kebun sawit milik petani kelapa sawit rakyat, totalnya masih kalah jauh dibandingkan milik para pengusaha swasta.
Hal inilah, kata Erick Thohir, yang membuat pemerintah tak dapat mengatrol harga minyak goreng melalui tangan BUMN.
"Lalu kita bersama menampung dari petani mungkin jadi 7 persen. Nah yang mayoritas itu dari swasta," ujar Erick dikutip pada Minggu (10/4/2022).
Menurut dia, BUMN sebenarnya sudah meningkatkan produksi minyak goreng dari pabrik kelapa sawitnya. Namun hal itu memerlukan waktu panjang.
"Kalau BUMN saja yang hanya punya 4 persen melakukan perubahan seperempat dari produksinya. Yang tidak produksi minyak goreng tadinya kita. Kita lakukan sekarang seperempat dari produksinya untuk rakyat," tutur Erick.
Pemilik Grup Mahaka ini berujar, pengusaha swasta seharusnya dapat turut andil menekan harga minyak goreng karena menerima untung besar dari sumber daya yang ditanam di tanah Indonesia.
Bukan sebaliknya, malah ikut menaikkan harga minyak goreng dengan dalih harga CPO global mengalami lonjakan.
"Jadi ketika ada sesuai ini para swasta juga harus kembali bertanggung jawab menyelesaikan jangan menjadi orang asing. Menjadi orang asing ketika kayanya dari sumber daya alam Indonesia tetapi ketika rakyat membutuhkan tidak hadir," tutur Erick.
"Jadi saya sangat mengetuk para swasta. Ayo bersama-sama dengan BUMN, pemerintah pusat, pemerintah daerah ayo selesaikan masalah minyak goreng dan saya rasa bapak Presiden sudah mengambil kebijakan, Pak Menko, Pak Mendag. Tinggal kembali hatinya kita mau ngga tidak melakukan kebersamaan ini," sambungnya.
Dugaan kartel
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat ada sinyal kartel dari kenaikan harga minyak goreng yang terjadi belakangan ini.
Indikasinya kartel minyak goreng terlihat saat perusahaan-perusahaan besar di industri minyak sawit kompak untuk menaikkan harga secara bersamaan.
"Kompak naiknya ini harga minyak goreng. Ini yang saya katakan ada sinyal terjadinya kesepakatan harga. Tapi ini secara hukum harus dibuktikan," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam konferensi pers sesuai dilansir dari Antara.
Dalam paparan hasil penelitian yang dilakukan KPPU selama tiga bulan terakhir, lembaga itu menerimai bahwa kenaikan minyak goreng disebabkan oleh kenaikan harga bahan baku utamanya yaitu minyak kelapa sawit (CPO) di level internasional akibat permintaannya yang meningkat.
Berdasarkan data Consentration Ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019 terlihat pula bahwa sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar yang juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO sesuai biodiesel, margarin, dan minyak goreng.
Dengan struktur pasar yang sesuai itu, maka industri minyak goreng di Indonesia masuk dalam kategori monopolistik yang mengarah ke oligopoli.
"Ini perusahaan minyak goreng relatif menaikkan harga secara bersama-sama walaupun mereka masing-masing memiliki kebun sawit sendiri. Perilaku semacam ini dapat dimaknai sebagai sinyal bahwa apakah terjadi kartel," katanya.
Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Renamanggala, menjelaskan pelaku usaha terbesar minyak goreng di Indonesia adalah pelaku usaha yang terintegrasi dari perkebunan sawit dan pengolahan CPO.
Sebagai komoditas global, kenaikan harga CPO akan menyebabkan produksi minyak goreng harus dapat bersaing dengan produk CPO yang diekspor.
Hal itu menyebabkan ketika harga CPO global sedang tinggi, maka produksi minyak goreng kesulitan memperoleh bahan baku lantaran produsen akan lebih mengutamakan ekspor ketimbang memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Ini kami lihat agak sedikit aneh, karena sebenarnya produsen minyak goreng ini perusahaan di kelompok yang ekspor CPO atau yang punya kebun. Sepertinya pelaku usaha yang lakukan ekspor ini, meski punya usaha minyak goreng, akan tetapi mereka tetap mengutamakan pasar ekspor karena itu dapat meningkatkan keuntungan mereka," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan