Parah! Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair April 2022, Ini Syarat Mendapatkannya

Parah! Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair April 2022, Ini Syarat Mendapatkannya

Pemerintah berencana melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta rupiah pada tahun 2022.

Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji hingga Rp 8,8 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair April 2022, Ini Syarat Mendapatkannya


Subsidi gaji Rp 1 juta yang akan digelontorkan merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19. Seperti diketahui, pada 2020 dan 2021, pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Airlangga juga mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp 1 juta. Dia memastikan, BSU tersebut tidak akan memakan waktu lama dalam pencairannya.

"Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun," kata dia.

Secara terpisah, saat dihubingi Kompas.com Selasa (5/4/2022), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, BSU ini masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait. Namun ia memastikan, BSU akan mulai disalurkan pada April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk dapat kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara,” kata Anwar.

Dia bilang, saat ini pihaknya juga tengah mengejar terselesaikannya aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU tersebut. Program tersebut akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Anwar mengungkapkan, Kemenaker juga saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait dengan berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan, sesuai Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia memastikan semuanya kebijakan akan selesai tepat waktu.

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya hinggakan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), sesuai THR, BSU, JHT. Semua pelan - pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan


(KOM)(MLS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel