Waduh! Pekerja Kena PHK Terlindungi JKP, Bos BP Jamsostek: RI Catatkan Sejarah Majunya Jaminan Sosial
Eks Wadirut BNI ini kembali mengungkapkan bahwa program JKP ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK, utamanya di masa pandemi sesuai saat ini. Program JKP ini diperuntukkan untuk segmen pekerja Penerima Upah, dengan kriteria lainnya yaitu WNI belum hingga usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 program BP Jamsostek (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN). Pekerja pun kata dia, tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP. Hingga saat ini, sebanyak 60 orang pekerja telah mengikuti asesmen dan 11 orang memperoleh konseling. Selain itu 28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui Pasker.id. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Pekerja Kena PHK Terlindungi JKP, Bos BP Jamsostek: RI Catatkan Sejarah Majunya Jaminan Sosial
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan