Bagaimana Bisa? Apa Itu KPR: Pengertian, Jenis, Syarat dan Simulasinya
Kredit Keowneran Rumah atau KPR adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing lagi. Terutama bagi masyarakat yang berencana memiliki rumah. Lalu apa itu KPR?
Sederhananya, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah. Istilah KPR juga kerap disebut sebagai cicilan rumah (KPR rumah).
Dalam pengertian lain, KPR adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu sesuai perjanjian. Dengan demikian, adanya program KPR adalah untuk membantu masyarakat agar memilih hunian impian.
Apa Itu KPR: Pengertian, Jenis, Syarat dan Simulasinya
4+
KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi
Biasanya, masyarakat yang mengajukan KPR adalah mereka yang ingin memiliki rumah, akan tetapi belum mempunyai uang tunai cukup seharga beli rumah. Tetapi memiliki kemampuan untuk membayar uang muka atau alias down payment (DP) serta angsuran per bulannya.
Awalnya, KPR adalah nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976.
Namun saat ini, sudah banyak bank yang menjadi penyalur KPR. Seperti bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, hingga bank asing.
Jenis KPR rumah
Secara umum, ada dua jenis KPR di Indonesia yakni KPR subsidi dan KPR non subsidi. KPR rumah subsidi adalah suatu kredit untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi KPR adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
Sementara KPR non subsidi adalah suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR adalah ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit juga suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Lihat Foto
Kementerian PUPR
KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah
Persyaratan KPR rumah
Secara umum syarat dan ketentuan untuk KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi juga dari sisi penentuan kreditnya. Berikut adalah syarat dan ketentuan mengajukan KPR secara umum:
KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
Kartu Keluarga
Keterangan penghasilan atau slip gaji
Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
Salinan IMB
Persyaratan KPR subsidi
Sementara syarat untuk pengajuan KPR subsidi, khususnya dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Kementerian PUPR adalah sebagai berikut:
Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
Penerima telah berusia 21 tahun atau telat menikah.
Penerima juga pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk owneran rumah.
Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
Penerima memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
Penerima memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Selain itu, jika syarat mengajukan KPR bersubsidi sudah dipenuhi, maka wajib menyiapkan segala dokumen untuk mengajukan KPR bersubsidi. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terkini pemohon dan pasangan.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai.
Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
Fotokopi izin praktik (bagi pemohon profesional).
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk owneran rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Lihat Foto
Kementerian PUPR
KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah
Simulasi KPR
Setelah memahami apa itu KPR, jenis dan syaratnya, maka Anda juga dapat mempelajari simulasi KPR. Hal ini agar pemohon KPR ruamh dapat memperkirakan jumlah pengeluaran dari mulai pembayaran uang muka, angsuran per bulan, dan biaya-biaya lainnya dalam komponen biaya KPR.
Dalam simulasi KPR yang disediakan 4 bank Himbara ini, calon nasabah tinggal mengisi besaran uang muka, masa tenor cicilan, besaran pinjaman, dan jenis suku bunga yang dipilih.
Berikut ini tautan simulasi kredit rumah atau simulasi KPR dari 4 bank BUMN di Tanah Air:
Simulasi KPR BTN
Simulasi KPR BNI
Simulasi KPR BRI
Simulasi KPR Mandiri
Dengan melakukan simulasi KPR, maka nasabah dapat membandingkan produk KPR yang ditawarkan perbankan, terutama terkait dengan bunga yang ditawarkan dan fasilitas lainnya.
Dalam simulasi KPR cicilan rumah tersebut, pemohon KPR dapat mengisi pilihan jenis suku bunga baik anuitas juga flat, harga beli rumah, dan besaran uang muka.
Data lain yang perlu diisi adalah lama pinjaman, masa kredit bunga tetap, data penghasilan, dan data lain yang dibutuhkan untuk memudahkan perhitungan simulasi KPR.
Itulah informasi seputar apa itu KPR, jenis KPR dan persyaratan untuk mengajukannya. Bisa dikatakan, KPR adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan