Waduh! Pemerintah Akhirnya Bolehkan Karyawan Swasta Ambil Cuti Nataru 2021, Ini Syaratnya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempersilakan karyawan swasta untuk melakukan hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan larangan cuti libur akhir tahun 2021 termasuk karyawan swasta.
"Kami mempersilakan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, akan tetapi ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujar Ida dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (11/12/2021).
Pemerintah Akhirnya Bolehkan Karyawan Swasta Ambil Cuti Nataru 2021, Ini Syaratnya
4+
KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi
Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Nataru. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," kata Menaker.
Namun Menaker menjelaskan bahwa SKB tiga menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, juga perjanjian kerja bersama.
"Sehingga hingga saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal dan tahun baru," ujarnya.
Meski cuti bersama Nataru ditiadakan, Menaker berharap momen Natal dan tahun baru dapat memicu pertumbuhan ekonomi.
"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan