Parah! Cek Lagi, Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik Saat Nataru
PPKM Level 3 untuk libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) memang telah dibatalkan. Namun, ada sejumlah aturan perjalanan yang harus dicatat agar kamu tidak lupa. Yuk, simak!
3 Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Nataru
Cek Lagi, Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik Saat Nataru
Harga Tiket Terbaru dan Daftar Trayek Bus DAMRI Selama Nataru
10 Wisata di Kota Batu dan Malang, Pas Dikunjungi Saat Libur Nataru
4+
KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi
Perjalanan dengan moda transportasi pesawat untuk rute domestik adalah salah satu yang harus diperhatikan.
Bagi siapa pun yang hendak melakukan perjalanan domestik selama periode Nataru, menggunakan pesawat, wajib mematuhi sejumlah aturan berikut ini.
Aturan ini berdasarkan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
Wajib vaksinasi dosis lengkap (dosis kedua), dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Penumpang yang telah vaksin dosis lengkap, wajib melampirkan bukti hasil negatif tes Antigen. Hasil tes Antigen hanya berlaku 1X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena ungkapan medis, ataupun belum memperoleh vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
Penumpang usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil uji negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan;
Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena ungkapan medis, dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat atau medis, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, serta surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLinndungi setelah melakukan check-in tiket pesawat.
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/SIPPAKORN
Sebagian orang mungkin bertanya-tanya kenapa jendela pesawat berbentuk oval atau bersisi melengkung. Ternyata, ungkapannya bukan sekadar desain semata.
Cara pengisian e-HAC yang lengkap dan mudah lewat aplikasi PeduliLindungi dapat dilihat di sini.
Demikianlah sejumlah persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Calon pelaku perjalanan udara wajib memenuhi semua persyaratan tersebut saat hendak naik pesawat.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan