Parah! Mahfud MD Imbau Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Membayar Cicilan Ketika Ditagih
Pemerintah memutuskan pengenaan pasal berlapis secara perdata juga pidana bagi para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengungkapkan, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dapat dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata dia dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021).
Paling penting lagi, kata Mahfud, para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan. Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mahfud MD Imbau Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Membayar Cicilan Ketika Ditagih
Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.
Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.
"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," serunya.
Mahfud kembali mengingatkan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, serta Kepolisian telah memblokir sebanyak 3.516 situs juga aplikasi pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga kini.
Sedangkan perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK baru hingga 106 perusahaan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) (Warta Kota/Junianto Hamonangan)OJK Minta Pinjol Legal Murahkan Suku Bunga
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau penyedia jasa pinjaman online (pinjol) yang telah memiliki izin atau legal untuk memurahkan suku bunga mereka.
Hal tersebut dihinggakan Wimboh usai menghadiri rapat koordinasi bidang Polhukam terkait penegakan hukum, keuangan, dan perbankan khususnya pinjol di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (19/10/2021).
"Kami imbau kepada pinjol yang legal, yang sudah berizin. Satu, tolong suku bukanya harus murah sehingga dapat membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhannya," kata Wimboh.
Selain itu, ia juga meminta para penyedia jasa pinjol legal untuk menaati aturan-aturan yang ada.
Aturan tersebut, kata dia, di antaranya kaidah etika dalam penagihan.
"Tolong ditaati aturan-aturan yang ada, dan kaidah-kaidah etika terutama dalam penagihan. Jangan hingga ada ekses melanggar kaidah juga melanggar etika," kata Wimboh.
Selain itu ia juga mengimbau para penyedia jasa pinjol legal untuk meningkatkan terus pelayanan mereka.
Hal tersebut, kata dia, agar masyarakat memperoleh keuntungan dengan adanya jasa mereka.
"Tingkatkan terus service ya dalam hal yang positif membantu masyarakat supaya masyarakat menerima benefit tentang adanya pinjaman online," kata Wimboh.
Sebelumnya, Pemerintah mengimbau kepada penyedia jasa pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) untuk menghentikan aktifitasnya.
Imbauan tersebut dihinggakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD setelah memimpin rapat koordinasi bidang Polhukam terkait penegakan hukum, keuangan, dan perbankan khususnya pinjol di Kantor Kemenko Polhukam RI pada Selasa (19/10/2021).
"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia). Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengimbau agar masyarakat yang sudah menjadi korban pinjol ilegal untuk jangan membayar lagi.
"Kepada mereka yang terlanjut menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata dia.
Mahfud mengungkapkan pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol-pinjol ilegal.
Pemerintah membuka kemungkinan untuk menerapkan sejumlah pasal kepada pinjol ilegla yang masih beraktifitas.
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)Mahfud menjelaskan, pasal tersebut di antaranya pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan, pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.
Mahfud mengungkapkan dalam rapat tersebut juga disepakati Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap ekses-ekses yang timbul dari aktifitas pinjol ilegal.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," kata dia.
Selain itu, kata Mahfud, dalam rapst tersebut juga diputuskan bahwa dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi dua syarat objektif juga dua syarat subjektif sesuai diatur di dalam hukum perdata.
"Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga dapat dinyatakan batal atau dibatalkan," kata Mahfud.
Namun demikian, kata Mahfud, bagi para penyedia jasa pinjol yang legal dan sah diharapkan dapat terus mengembangkan usahanya.
"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang. Karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana sesuai itu tadi," kata Mahfud.
Dalam rapat tersebut hadir Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wamenkumham Eddy OS Hiariej, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Pori Komjen Pol Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih"