Paling Baru, Babak Baru Pemberantasan Pinjol Ilegal, Bersihbersih Ruang Digital
Upaya pemberantasan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal memasuki babak baru. Hal itu seiring kian getolnya kepolisian menggerebek kantor-kantor pinjol ilegal.
Sejatinya, upaya pemberantasan pinjol ilegal sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) jadi ujung tombaknya.
Langkah yang dilakukan yaitu lewat pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal yang bertebaran di internet. Hingga saat ini, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengungkapkan bahwa sudah 3.515 situs juga aplikasi pinjol ilegal diblokir.
Meski begitu, pinjol ilegal tak mati-mati. Pemblokiran situs dan aplikasi tak bikin kapok. Sebab mereka kerap muncul dengan situs domain atau aplikasi baru di internet. Selain itu, penawaran pinjaman online lewat pesan singkat atau Short Message Service (SMS) juga masih bertebaran.
Babak Baru Pemberantasan Pinjol Ilegal, Bersihbersih Ruang Digital
OJK sudah menegasakan bahwa penawaran pinjaman online melalui SMS dilakukan oleh pinjol ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak menggubris tawaran tersebut.
Babak baru
Pemberantasan pinjol ilegal memasuki babak baru setalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti langsung industri pinjol di Tanah Air yang tumbuh pesat selama beberapa tahun terakhir.
Ia mengungkapkan, percepatan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat. Tingginya suku bunga pinjaman dan cara penagihan tidak etis menjadi dua hal utama yang disoroti oleh orang nomor satu RI itu.
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi, Senin (11/10/2021).
Oleh karenanya, Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat. Caranya yaitu dengan melakukan bersih-bersih ruang digital.
"Jika kita kawal secara cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital, setelah China dan India, dan dapat membekali kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030," ujarnya.
Selain memiliki mitigasi risiko yang kuat, OJK juga diminta untuk mendorong inklusi yang dibarengi dengan literasi keuangan, agar tercipta ekosistem pembiayaan keuangan yang dapat diakses oleh berbagai pihak.
Tindakan tegas polisi
Setelah Jokowi menyampaikan keprihatinannya, Kepolisian langsung melakukan penggerebekan ke kantor-kantor pinjol ilegal di berbagai daerah, mulai dari Tangerang hingga DI Yogyakarta.
Pada Rabu (13/10/2021), Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek ruko kantor pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Pada penggerebakan ini, Kepolisian mengamankan 56 orang karyawan beserta barang bukti.
Keesokan harinya, Kamis (14/10/2021), Polda Metro Jaya membongkar praktik pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang. Dari penggerebekan ini Polda Metro Jaya memperoleh satu perusahaan induk yang membekalihi 13 pinjol, yang 10 diantaranya merupakan pinjol ilegal.
Sampai dengan saat ini, penggerebakan ke kantor pinjol ilegal masih dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Moratorium izin baru pinjol
Selain meningkatkan intensitas pemberantasan pinjol ilegal, industri pinjol juga akan dilakukan pembenahan untuk meningkatkan tata kelola pinjol.
Dalam rangka mendukung perbaikan tata kelola itu, Jokowi secara tegas meminta kepada OJK dan Kementerian Kominfo untuk menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin baru terkait fintech P2P lending.
“OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G Plate.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, selama moratorium dilaksanakan, pihaknya bakal melakukan perbaikan tata kelola pada ekosistem pinjol yang telah terdaftar.
Pembenahan dilakukan dengan mendorong penyelanggara pinjol untuk menyediakan layanan pinjaman yang lebih baik kepada masyarakat.
"Suku bunga lebih murah dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan,” kata Wimboh.
Selain itu, dalam rangka perbaikan tata kelola industri pinjol, OJK akan mewajibkan semua penyelenggara pinjol tergabung dalam asosiasi atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Asosiasi membina bagaimana para pelaku ini dapat lebih efektif memberikan pinjaman murah, tepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika,” ucapnya.
Utang pinjol ilegal tak perlu dibayar
Untuk melengkapi berbagai upaya pemberantasan, Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat yang telah meminjam dana ke pinjol ilegal untuk tidak mengembalikannya, meskipun ditagih.
Mahfud mengungkapkan, para pelaku pinjol ilegal justru akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dapat dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata dia dalam konferensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021).
Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.
Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.
Mahfud kembali mengingatkan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan