Oops, Lingkaran Utang Keluarga Bakrie ke Negara, dari Lapindo hingga BLBI

Oops, Lingkaran Utang Keluarga Bakrie ke Negara, dari Lapindo hingga BLBI

Keluarga Bakrie memiliki sejumlah utang kepada negara yang belum kunjung lunas dari berbagai insiden, sesuai lumpur lapindo dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997-1998 silam.

Utang-utang tersebut berjumlah miliaran. Tak heran, pemerintah terus mengejar keluarga konglomerat ini untuk segara melunasi kewajibannya.

Berikut deretan utang keluarga Bakrie yang masih berjalan hingga kini:

Lingkaran Utang Keluarga Bakrie ke Negara, dari Lapindo hingga BLBI


1. Lapindo

Keluarga Bakrie masih memiliki sejumlah utang akibat luapan lumpur lapindo di Sidoarjo.

Utang ini tercipta lantaran pemerintah memberikan dana talangan senilai Rp 773,8 miliar untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019, total utang anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT Minarak Lapindo milik keluarga Bakrie hingga Rp 1,91 triliun hingga 31 Desember 2019.

Secara rinci, pokok utang sebesar Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar. Sementara pembayaran baru dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp 5 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyampaikan, pemerintah terus meminta perusahaan konglomerasi Bakrie melunasi utangnya.

Perusahaan keluarga Bakrie sudah berkirim surat kepada Kemenkeu. isi suratnya adalah bertanya mengenai besaran utang yang perlu dibayar.

Rio pun mengaku pihaknya telah membalas surat dan menjelaskan besaran utang Minarak Lapindo adalah sebesar yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Lapindo masih kita teliti pada dasarnya apa yang ada di catatan pemerintah itu yang akan kita tagihkan," kata Rionald beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, eks-Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata juga mengupayakan agar Lapindo segera memenuhi kewajiban pembayaran utang secara tunai.

Namun, dia tidak menutup kemungkinan jika perusahaan menghendaki pembayaran utang melalui aset.

Bila Lapindo memilih untuk membayar utang dengan penyerahan aset, pemerintah akan menghitung valuasi dari aset yang ditawarkan.

Menurut Isa, Lapindo menawarkan aset pada wilayah yang terdampak kebocoran lumpur.

"Itu akan kami lihat, kami valuasi, dan sebagainya, nanti kalau memang nilainya ada, cukup, enggak ada masalah kami ambil juga. Kalau tidak mencukupi, menghendaki cara lain," beber isa.

2. BLBI

Utang kedua yang ditagih pemerintah adalah utang yang berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Setidaknya, ada dua anggota keluarga Bakrie yang disebut menerima dana BLBI, yakni Indra Usmansyah Bakrie dan Nirwan Dermawan Bakrie.

Satgas BLBI meminta dua orang tersebut menemuinya hari ini, Jumat (17/9/2021).

Bersama Indra dan Nirwan Bakrie, satgas memanggil Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.

Besaran utang yang ditagih adalah sebesar Rp 22.677.129.206 atau Rp 22,6 miliar, yang dianggap pemerintah sebagai kewajiban debitur eks-Bank Putera Multikarsa, penerima dana BLBI kala itu.

Satgas meminta keluarga Bakrie dkk datang pada Jumat (17/9/2021) pukul 09.00-11.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan di jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

Berdasarkan agenda, debitor tersebut perlu menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan


(KOM)(MLS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel