Oops, Apindo: Omzet Pan Brothers Bagus, Kenapa Harus Digugat Pailit?

Oops, Apindo: Omzet Pan Brothers Bagus, Kenapa Harus Digugat Pailit?

PT Pan Brothers Tbk (PBRX) digugat pailit oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal ini terkait utang bilateral Pan Brothers terhadap Maybank sebesar 4,5 juta dollar AS.

Pengajuan kepailitan itu diajukan Maybank, setelah sebelumnya telah mengajukan PKPU dan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Juli 2021.

Dari keterbukaan yang dihinggakan, Pan Brothers menyatakan, pada saat gugatan oleh Maybank diajukan, perusahaan telah secara intens berkomunikasi dengan kreditur bank baik kreditur sindikasi juga bilateral, dan mayoritas kreditur bank lain telah menyatakan dukungan terhadap proses restrukturisasi yang diajukan perusahaan.

Apindo: Omzet Pan Brothers Bagus, Kenapa Harus Digugat Pailit?


Merespons hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, permasalahan Pan Brothers dengan Maybank Indonesia lazim terjadi di saat krisis juga pandemi sesuai ini.

Namun, dia menyayangkan langkah Maybank menggugat pailit Pan Brothers, sebab perusahaan tekstil itu disebut mempunyai kinerja yang cukup baik hingga kuartal pertama yang lalu.

"Jadi mereka omzetnya menarik dan tambah karyawan, going concern bisnisnya menarik, tapi kenapa harus dipailitkan? Memang tidak memikirkan risiko yang harus dipikul setelah Pan Brothers pailit?," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/8/2021).

Sebagai informasi, posisi pendapatan PBRX di kuartal I-2021 hingga 126,16 juta dollar AS, dengan tingkat laba sebesar 2,21 juta dollar AS.

Adapun jumlah karyawan ditambah menjadi 32.825 orang per Juni 2021, dari porsi 30.508 orang per Desember 2020.

"Bisnis garment itu saat ini lebih menarik dibanding sektor properti, dari sisi likuiditas misalnya, tapi kenapa harus dipailitkan? Itu tanda tanya besar, karena perusahaannya pun sehat,” kata Hariyadi.

“(Gugatan pailit ini) Akan kontra produktif dengan upaya pemerintah dalam mendorong industri bangkit setelah terdampak pandemi," tambah dia.

Lebih lanjut Hariyadi mengungkapkan, jika perusahaan tidak sehat atau tidak kooperatif, lanjut dia, barulah kreditur atau perbankan yang memberikan kredit pantas mempailitkan perusahaan yang sudah jatuh tempo dalam membayar kewajibannya.

Sebagai informasi, Pan Brothers memperoleh moraturium pembayaran utang dari pengadilan tinggi Singapura atas beban utang yang totalnya hingga 309,6 juta dollar AS. Keputusan tersebut efektif selama enam bulan hingga 28 Desember 2021.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan


(KOM)(MLS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel