Bagaimana Bisa? Beredar Surat soal Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, BKN: Itu Hoaks!

Bagaimana Bisa? Beredar Surat soal Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, BKN: Itu Hoaks!

Masyarakat diminta waspada terkait dengan beredarnya surat pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa surat yang mencatut nama salah satu pejabat tinggi BKN tidak benar alias hoaks.

"#SobatBKN, telah beredar surat Nomor 57224/A7/HM.02.00/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer," sebut BKN dalam akun resmi Instagram, dikutip Senin (14/3/2022).

"Dalam surat tersebut juga ikut mencatut nama Suharmen salah satu JPT Madya di BKN. Mimin nyatakan kalau surat tersebut adalah Tidak Benar/Hoaks," lanjut admin Instagram BKN.

Beredar Surat soal Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, BKN: Itu Hoaks!


Isi surat yang beredar

Surat tersebut seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, pada 2 Maret 2022.

Dalam isinya disebutkan perihal pengangkatan tenaga honorer. Melalui nomor surat 57224|A7|HM.02.00/2022 yang ditujukan kepada seluruh tenaga honorer. Bahkan, surat palsu itu juga menyebut hasil keputusan tenaga honorer telah melibatkan Mendikbud dengan Komisi X DPR RI.

Disebutkan ada 5 jenis tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS tanpa melalui tahapan tes, yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, tenaga peternakan dan perikanan, serta tenaga teknis.

Surat palsu ini pun tertulis akan ditindaklanjuti rekomendasi pengangkatan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen. Disertai nomor pejabat BKN yang disebutkan.

Di akhir surat, surat ini ditembuskan atau akan diketahui Menteri Agama, seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, seluruh Kepala Satuan Persatuan.

Sebagai informasi, surat yang mengiming-imingi pengangkatan tenaga honorer ini kerap terjadi tiap tahun. Pada Januari 2022, juga beredar surat pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas. Guru honorer ini nantinya akan dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan


(KOM)(MLS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel