Wow! Rekrut Pekerja Asing di Luar Negeri Apakah Kena Pajak?
Dear, Tanya-tanya Pajak
Saya berencana merekrut pegawai tetap yang bekerja secara remote. Dia adalah warga negara asing (WNA) yang tinggal atau menetap di luar negeri. Terhadap semua gaji atau honor dia, apakah ada pajak atau pungutan wajib lain?
~Johny Widodo, pembaca Kompas.com~
Jawaban:
Rekrut Pekerja Asing di Luar Negeri Apakah Kena Pajak?
Salaam, Bapak Johny Widodo.
4+
KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya, Muhammad Ridho dari MUC Consulting akan membantu menjawab pertanyaan Anda.
Berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku, warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai pegawai tetap perusahaan di Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).
SPLN adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri, yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap ataupun tidak.
Tanpa tax treaty antara Indonesia dan negara WNA tersebut tinggal maka berlaku ketentuan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen.
Status SPLN juga menyasar orang pribadi yang bertempat tinggal di luar negeri, tetapi pernah berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sepanjang yang bersangkutan mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia.
Gaji atau honor yang dibayarkan kepada SPLN tersebut masuk kategori objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 26, dengan tarif pemotongan sebesar 20 persen dari gaji atau honor yang diterima.
Biasanya, P3B menetapkan tarif pajak khusus yang lebih rendah dari biasanya.
Apabila WNA tersebut dapat memberikan surat keterangan domisili (SKD) dari otoritas pajak negara tempat tinggalnya, ketentuan tarif mengacu pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty antara Indonesia dan negara bersangkutan.
Tanpa adanya tax treaty antara Indonesia dan negara WNA tersebut tinggal maka berlaku ketentuan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen.
Untuk itu, Pak Johny perlu memastikan terlebih dahulu apakah negara asal tempat tinggal calon karyawan bapak terikat tax treaty dengan Indonesia atau tidak. Biasanya, P3B menetapkan tarif pajak khusus yang lebih rendah dari biasanya.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Salaam,
Muhammad Ridho
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan