Oops, Karantina dari Luar Negeri Jadi 10 Hari, Ini 4 Ketentuannya
Menindaklanjuti munculnya virus Corona varian baru Omicron di dunia, Indonesia melakukan pengetatan dengan membuat aturan baru karantina 10 hari.
Baru-baru ini, pengawasan terkait aturan karantina setelah kembali dari luar negeri menjadi sorotan.
Ini terjadi ketika salah seorang anggota DPR RI, Mulan Jameela, diduga tidak melakukan karantina 10 hari sepulang dari luar negeri.
Karantina dari Luar Negeri Jadi 10 Hari, Ini 4 Ketentuannya
4+
KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi
Padahal, guna menekan penyebaran Covid-19, baik WNI juga WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Melansir dari Kompas.com, Selasa (14/12/2021), menurut Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harhuwono, pelanggar ketentuan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 perlu ditindak tegas.
Aturan karantina dari perjalanan luar negeri
Lihat Foto
Unsplash/Kelly Sikkema
Karantina 10 hari mandiri yang dilakukan dari rumah hanya diperbolehkan bagi kepala perwakilan asing dan keluarganya.
Adendum SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada tanggal 2 Desember 2021 dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.
Melalui adendum terkini ini, Satgas mengubah beberapa ketentuan protokol kesehatan pada SE Satgas 23/2021.Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) juga Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan melakukan karantina selama 10 x 24 jam;
Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d (poin sebelumnya); dan
Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Menurut Surharyanto, Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 hingga dengan waktu yang ditentukan. Kemudian, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tidak ke Luar Negeri Selama Libur Nataru
Tips Kunjungi Destinasi Wisata Luar Negeri, Ketahui Aturan Perjalanan Masing-masing Negara
Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru, Wajib Bawa Kartu Vaksin
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan