Update, Catat, Perjalanan Haji dan Umrah Sudah Bebas PPN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa perjalanan keagamaan sesuai haji dan umrah.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
"Terkait PPN memang dalam PMK dari Menkeu itu sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN. Nah oleh karena itu termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (16/11/2021).
Adapun sebelum aturan baru muncul, biasanya perjalanan haji dan umroh dikenai PPN sebesar 1 persen.
Catat, Perjalanan Haji dan Umrah Sudah Bebas PPN
Di sisi lain berdasarkan catatannya, usaha jasa perjalanan ini masih memperoleh pemeriksaan atas transaksi yang lampau. Untuk itu, Airlangga berjanji akan berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Kami menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan ini memperoleh pemeriksaan terkait transaksi yang lampau. Nah ini nanti kami akan koordinasikan dengan Dirjen Pajak," ucap dia.
Kemudian Airlangga juga akan mengusulkan biaya perjalanan haji dan umroah yang sudah disetor kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat optimal, seiring akan kembali dibukanya perjalanan umrah ke Arab Saudi.
Menurut dia optimalisasi perlu dilakukan karena dalam dua tahun terakhir pelaku jasa perjalanan haji tidak menerima klien dan tidak memberangkatkan jemaah sama sekali.
"Maka perusahaan pengelola perjalanan ini mempunyai tantangan atau kesulitan untuk operasional karena tidak ada pendapatan dalam dua tahun. Sehingga minta agar yang sudah disetorkan di BPKH dapat dioptimalisasi," pungkas Airlangga.
Sebagai informasi, pemerintah membuka peluang untuk kembali memberangkatkan haji dan umrah pada 2022. Kerajaan Arab Saudi sudah mengirimkan nota diplomasi kepada Indonesia untuk membahas pelaksanaan umrah tersebut.
Perjalanan umrah dapat dilakukan sebab Arab Saudi mengakui efektivitas vaksin yang dipakai Indonesia, yakni Sinovac dan Sinopharm. Sebelumnya, negara Timur Tengah itu hanya mengakui beberapa merek vaksin saja, antara lain AstraZeneca, Moderna, Pfizer, serta Johnson & Johnson.
Kendati sudah mengakui vaksin Sinovac dan Sinopharm, Arab Saudi masih meminta Indonesia melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai salah satu persyaratan umrah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan