Paling Baru, Data BI: Masih Ada Bank yang Belum Maksimal Salurkan Pembiayaan ke UMKM
Laporan Reporter: Ferrika Sari
JAKARTA - Tenggat waktu pemenuhan rasio kredit UMKM semakin dekat. Namun masih ada sejumlah perbankan yang belum penuhi ketentuan tersebut. Padahal Bank Indonesia (BI) berharap perbankan sudah penuhi porsi kredit produktif hingga 20% pada 2022.
"Saat ini masih ada beberapa bank yang belum memenuhi rasio kredit UMKM 20% meskipun kewajiban ini sudah diatur sejak 2012," kata Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung, Rabu (3/11/2021).
Data BI: Masih Ada Bank yang Belum Maksimal Salurkan Pembiayaan ke UMKM
Pada Juli 2021 lalu, Juda sempat menyebutkan, bahwa hanya sekitar 50% perbankan yang dapat salurkan kredit sebanyak itu. Sementara sisanya belum penuhi, di antaranya karena ungkapan tidak punya keahlian untuk salurkan kredit UMKM.
Di balik keterbatasan itu, perbankan tetap punya peluang salurkan kredit ke mitra strategis sesuai fintech lending, Permodalan Nasional Madani (PNM), Pegadaian, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Untuk mendorong pencapaian rasio kredit UMKM, berbagai upaya dilakukan BI. Misalnya saja, membentuk Working Group Pembiayaan Inklusif (WGPI) dengan anggota dari bank, pengusaha, pelaku UMKM dan regulator di sektor keuangan.
Selain itu, BI berupaya menguatkan koordinasi dengan kementerian terkait dan OJK memfasilitasi perbankan agar dapat bermitra dengan pengusaha besar melalui skema rantai pasok. Dibarengi kemitraan dengan industri keuangan non-bank (IKNB) dan pemerintah untuk mengembangkan UMKM.
"BI juga menguatkan upaya penguatan UMKM melalui pemberian bantuan teknis kepada UMKM agar menjadi lebih bankable (memenuhi persyaratan bank) dan dapat menerima pembiayaan bank," jelas Juda.
Ada tiga ungkapan kenapa BI menerapkan aturan ini. Pertama, bank dapat lebih mudah memenuhi kewajiban karena adanya perluasan modal sehingga memicu pemain perbankan untuk melakukan inovasi produk pembiayaan.
Kedua, mendorong ketersediaan likuiditas (refinancing) bagi pihak-pihak yang selama ini telah menyalurkan kredit UMKM. Ketiga, mendorong terciptanya suku bunga yg lebih kompetitif bagi mitra bank dan UMKM.
Namun memenuhi porsi kredit UMKM bukan perkara mudah. PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) misalnya, sempat kesulitan memenuhi itu karena kreditnya masih didominasi korporasi pada Juni 2019. Waktu itu, porsi kredit UMKM baru hingga 18 hingga 19 persen.
Hingga akhir September 2021, penyaluran kredit UMKM Bank OCBC NISP hingga Rp 18,5 triliun. Pada periode yang sama, bank menyalurkan total kredit Rp 117,3 triliun, yang mayoritas di salurkan ke sektor manufaktur, perdagangan dan jasa.
Meski demikian, Direktur Bank OCBC NISP Hartati menyatakan, pihaknya berkomitmen menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat melalui prinsip kehati-hatian.
Penyaluran kredit ini didasarkan pada permintaan pasar atau nasabah yang ingin mengembangkan usahanya.
"Lebih dari pendanaan, Bank OCBC NISP juga menghadirkan pendampingan dan solusi menyeluruh lainnya agar nasabah UMKM juga korporasi dapat maksimal mengelola bisnis," ungkapnya.
Untuk memenuhi ketentuan regulator, bank siapkan strategi. OCBC NISP akan terus memberi dukungan kepada pelaku UMKM melalui berbagai solusi finansial mulai dari penyediaan rekening yang dirancang khusus untuk pelaku usaha, kredit modal kerja, kredit investasi, fasilitas dan layanan untuk meningkatkan efisiensi usaha serta program pemberdayaan.
Beberapa program yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha UMKM sesuai TAYTB Women Warriors, solusi pendanaan bagi pelaku usaha wanita, dengan tingkat suku bunga yang menarik. Lalu KTA Cash Biz, yaitu program pendanaan hingga Rp 200 juta yang dapat diproses secara online.
Tak hanya itu, perusahaan juga menjalin kemitraan dengan partner strategis, sesuai PT SimpleFi Teknologi Indonesia (AwanTunai). Melalui kerja sama ini, Bank OCBC NISP mendukung AwanTunai dalam menyediakan rantai pasok keuangan bagi pelaku usaha mikro di Indonesia.
"Bank OCBC NISP juga akan terus mengembangkan kolaborasi dengan perusahaan fintech lainnya untuk mendukung bangkitnya pelaku UMKM dan mendorong perekonomian masyarakat Indonesia ke arah yang lebih baik," ujarnya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) menaikkan rasio pembiayaan perbankan ke sektor UMKM secara bertahap, yakni sebesar 20% pada 2022, 25% pada 2023, dan 30% pada 2024.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul BI: Belum semua bank penuhi rasio kredit UMKM