Waduh! Ingat, ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama 1822 Oktober 2021

Waduh! Ingat, ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama 1822 Oktober 2021

Aparatur Sipil Negara atau ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilarang cuti dan bepergian keluar kota selama 18-22 Oktober 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan adanya kebijakan tersebut melalui akun media sosial Twitter @kempanrb.

Larangan cuti dan bepergian untuk ASN diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ingat, ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama 1822 Oktober 2021


“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis akun media sosial Kemenpan RB, dikutip pada Rabu (13/10/2021).

SE ini mengatur pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN yang sebenarnya bukan baru-baru ini saja diterbitkan. Konkretnya, SE ini berisi terkait larangan cuti bagi PNS di hari-hari tertentu.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan untuk menghentikan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.

Rincian aturan PNS dilarang cuti dan bepergian

Terdapat dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional juga sebelum dan sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat tersebut.

Meski begitu, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Pengecualian lainnya yakni untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kemudian, pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Kedua, diberlakukan pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.

Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau ungkapan penting.

Dalam SE ini diatur juga mengenai upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai. Disebutkan, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” jelas petikan SE tersebut.

Pengawasan dan sanksi

PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mempedomani SE tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan.

Adapun PPK juga berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018.

“Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” imbuh SE tersebut.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan


(KOM)(MLS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel