Cari Tahu, Aturan Dipermudah, Maskapai Baru Diperkirakan Bermunculan Usai Pandemi
Pemerintah mulai mempermudah syarat pembuatan perusahaan penerbangan atau maskapai.
Dengan kemudahan tersebut diharapkan bisnis penerbangan mulai kembali semarak.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni dalam FGD Studi Kebijakan Transportasi Udara memprediksikan usai pandemi beberapa maskapai baru bermunculan.
Dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (26/10/2021), Kristi menyebut dalam beleid baru tersebut aturan maskapai harus menguasai 10 pesawat akan diubah jadi 3 pesawat.
Aturan Dipermudah, Maskapai Baru Diperkirakan Bermunculan Usai Pandemi
"Sekarang dengan adanya UU Cipta Kerja ini (untuk mendirikan maskapai) syaratnya punya 3 pesawat saja sudah dapat terbang reguler," ujar Kristi dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian akan meringankan maskapai dalam menjalankan operasinya.
Hal itu lantaran didukung adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang mempermudah syarat pembuatan maskapai.
Selain syarat yang dipermudah, izin berusaha juga menjadi lebih sederhana. Kini untuk mendirikan maskapai, investor cukup mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang berada di bawah BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
"Semua yang ingin mendirikan perusahaan penerbangan mereka cukup ke BKPM dan memperoleh Nomor Induk Berusaha atau NIB. Kemudian dapat membuat perusahaan penerbangan," imbuhnya.
Kristi mengungkapkan, dengan kemudahan syarat dan izin mengurus pembuatan maskapai, maka setelah pandemi berlalu yang diikuti peningkatan mobilitas masyarakat, akan menjadi peluang untuk munculnya berbagai maskapai baru di Indonesia.
"Kami memprediksi nantinya akan tumbuh perusahaan penerbangan kecil-kecil di kemudian hari, kalau covidnya sudah hilang," ungkap dia.
Ia menambahkan, diperkirakan industri penerbangan akan kembali normal pada 2024 akan datang menjadi sesuai kondisi di 2019 atau masa sebelum pandemi Covid-19.
Namun, Kristi meyakini, untuk penerbangan internasional, meski kembali normal tapi kondisinya tidak akan sama persis sesuai sebelum pandemi.
Berbeda halnya dengan penerbangan di domestik yang diyakini akan normal kembali sesuai masa sebelum pandemi.
"Tapi untuk penerbangan domestik itu saya yakin dapat, karena sekarang ini di Bali saja sehari sudah 15.000 penumpangnya, itu mendekati sama dengan waktu sebelum pandemi Covid-19," pungkasnya.
Sebelumnya, di Indonesia juga terdapat belasan maskapai yang melayani penerbangan domestik.
Namun satu persatu maskapai tersebut tutup.
Pada pertengahan 2000-an seiring munculnya maskapai low cost carrier (LCC), perusahaan penerbangan bersaing dengan harga tiket yang murah.
Namun akhirnya persaingan tersebut tidak mengindahkan kelayakan pesawat, sehingga beberapa kali terjadi kecelakaan pesawat.
Pemerintah dan DPR pun akhirnya memperketat pembuatan maskapai dengan aturan baru saat itu yaitu syarat pembuatan maskapai harus menguasai 10 unit pesawat, 5 diantaranya adalah milik maskapai itu sendiri. (Yohana Artha Uly)