Harus Tahu Syarat Naik Pesawat Lion Air ke NTB Terbaru hingga 6 September 2021

Harus Tahu Syarat Naik Pesawat Lion Air ke NTB Terbaru hingga 6 September 2021

 Maskapai penerbangan yang berada di bawah naungan Lion Air Group, yakni Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, menerapkan syarat penerbangan terkini untuk tujuan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Adapun syarat tersebut berlaku pada 3-6 September 2021.

Syarat ini mencakup Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (LOP) di Lombok Tengah, Bandara Sultan Muhammad Salahuddin (BMU) di Bima, dan Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III (SWQ) di Sumbawa. 

Syarat Naik Pesawat Lion Air ke NTB Terbaru hingga 6 September 2021


Calon penumpang dengan tujuan ketiga bandara tersebut wajib:

Membawa surat keterangan negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan jika baru divaksinasi dosis pertama, atau

Membawa surat keterangan negatif Covid-19 melalui RDT-Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan jika sudah divaksinasi dosis kedua. 

Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin, minimal dosis pertama. 

Mengunduh dan memasang aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (2/9/2021), syarat tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 180/11/KUM/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

SE tersebut berlaku mulai 23 Agustus 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Syarat naik pesawat Lion Air Group ke Yahukimo, Papua

Lihat Foto

SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA

Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).

Selain mengumumkan syarat terkini ke NTB, pihak Lion Air Group juga menerapkan aturan perjalanan udara terkini ke Bandara Nop Goliat (DEX) di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.

Aturan tersebut berlaku untuk owner KTP dan non-KTP Yahukimo dengan rincian sebagai berikut:

Pemegang KTP Yahukimo:

Menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui RDT-Antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

Mengunduh dan memasang aplikasi PeduliLindungi.

Pemegang non-KTP Yahukimo:

Menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui RDT-Antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

Menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Mereka wajib menghubungi Satgas Covid-19 di nomor 082119891589. Konfirmasi SIKM dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.

Mengunduh dan memasang aplikasi PeduliLindungi.

Adapun aturan itu sesuai Surat Bupati Yahukimo Nomor 131/551/BUP/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Varian Delta di Kabupaten Yahukimo.

Aturan itu berlaku mulai 31 Agustus 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut. 

Syarat umum penerbangan Lion Air Group rute domestik 

Lihat Foto

Dok. Wings Air

Pesawat Wings Air yang mendarat di Bandara Wunopito, Nusa Tenggara Timur, Jumat (18/6/2021).

Berikut aturan umum bagi calon penumpang pesawat Lion Air Group rute domestik, khususnya selama PPKM:

Calon penumpang berusia di atas 12 tahun.

Calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun tidak bepergian terlebih dahulu.

Mengunduh, memasang, dan melakukan registrasi di aplikasi PeduliLindungi. 

Pemeriksaan sampel Covid-19 di laboratorium yang terdaftar di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

Hasil RT-PCR dan RDT-Antigen akan otomatis masuk ke aplikasi PeduliLindungi.

Apbila calon penumpang memiliki keperluan mendesak, dalam kondisi hamil, atau mengidap sakit tertentu sehingga belum atau tidak divaksinasi, mereka wajib menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.

Mengacu pada poin sebelumnya, surat keterangan medis yang dimaksud berisi pernyataan sehat dan penjelasan detail mengapa tidak dapat divaksin.

Kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 akan otomatis terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Penumpang yang transit (singgah) dan transfer (pindah pesawat) yang masih di area bandara tidak mengikuti aturan PPKM Level 1-4.

Penumpang yang transit dan transfer, serta keluar dari area bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Level 1-4 yang berlaku.

Penumpang wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan ulang atau acak yang dilakukan lembaga setempat.

Selain itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menyarankan calon penumpang untuk tiba di bandara asal lebih awal.

"Harap tiba di bandara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in)," ujarnya, Kamis (2/9/2021). 

 

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan


(KOM)(MLS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel