Tidak Disangka, Obligor dan Debitur BLBI Tidak Hadir, Mahfud MD Bicara Pemanggilan Lanjutan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil semua obligor dan debitur, kemarin.
Sayangnya, tidak ada satupun dari 48 obligor dan debitur yang memenuhi panggilan Satgas BLBI di Gedung Kementerian Keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD bicara terkait kapan adanya panggilan lanjutan.
Obligor dan Debitur BLBI Tidak Hadir, Mahfud MD Bicara Pemanggilan Lanjutan
"Itu diatur oleh pelaksana. Pengarah tidak mengatur jadwal," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (27/8/2021).
Sebagai Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud menambahkan, pihaknya menagih para obligor dan debitur dengan cara baik untuk membayar utangnya ke negara.
"Cukup membuat kebijakan agar dipanggil secara baik-baik untuk ditagih. Kalau soal kapan dipanggil lagi, tanyakan ke penagih," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bahwa pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan utang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dilakukan kepada semua obligor dan debitur, tidak hanya kepada Tommy Soeharto.
Dalam video rilis di youtube Kemenko Polhukam Rabu (25/8/2021), Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) mengungkapkan pemanggilan dilakukan untuk sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI, dengan total kewajiban mengembalikan utang kepada negara sebesar Rp 111 triliun.
Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir utangnya Rp 2,6 triliun. Di luar Tommy, masih banyak yang utangnya belasan triliun untuk BLBI, dan semua dipanggil.
“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh utang tidak dibayar” tegas Mahfud.
Menko Mahfud juga mengungkapkan dirinya sudah bicara dengan para penegak hukum; Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung.
“Saya hinggakan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak dapat diselesaikan secara perdata, maka dapat jadi kasus pidana,” tegasnya.